LAPORAN
TENTANG
HASIL RAKOR KAJIAN PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DALAM PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2009 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
- PENDAHULUAN
Dasar Hukum
- Permendagri 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
- KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
- Bagian Hukum telah melaksanakan Rakor Kajian Penggunaan dan Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 di Ruang Sekartaji. Rakor dihadiri SKPD terkait, dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum.
- Dalam rapat kajian ditemukan bahwa Penggunaan dan Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri terutama Pasal 10 dan Pasal 11, tidak sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 18 Permendagri 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pembahasan untuk penyempurnaan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 belum ditemukan titik temu. Karena berkaitan dengan aturan kepegawaian dan BKD dalam pembuatan Plt dan Plh disusun dalam bentuk Surat Tugas. Padahal sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 18, Plt dan Plh disusun dalam bentuk Keputusan Walikota yang mempunyai batas waktu.
- Karena belum menemukan titik temu maka para peserta memandang perlu Bagian Hukum untuk segera melakukan konsultasi materi tersebut diatas.
- KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
- KESIMPULAN
Dari Rakor Kajian Penggunaan dan Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, disimpulkan bahwa :
- Penggunaan dan Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri terutama Pasal 10 dan Pasal 11, tidak sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 18 Permendagri 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sehingga Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, terkait dengan Plt dan Plh, perlu diubah.
- REKOMENDASI
Peserta Rakor Kajian Penggunaan dan Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, memberikan rekomendasi :
- Bagian Hukum untuk segera melakukan konsultasi terkait dengan ketentuan Penggunaan dan Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian kepada pihak terkait.
- Dalam penyusunan produk hukum ketentuan Penggunaan dan Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Bagian Organisasi.
Demikian Laporan kami dan mohon petunjuk lebih lanjut.
Dibuat di Kota Kediri
pada tanggal 18 Juni 2014
KEPALA BAGIAN HUKUM
KOTA KEDIRI,
MARIA KARANGORA,S.H,M.M
Pembina Tingkat I
NIP. 19581208 199003 2 001
NOTA DINAS
Kepada : Bapak Walikota
lewat
Bapak Sekretaris Daerah Kota Kediri
Dari : Kepala Bagian Hukum
Tanggal : 19 Juni 2014
Nomor : 180/ /419.16/2014
Sifat : PENTING
Lampiran : 1 (satu) bendel
Hal : HasilRakor Kajian Penggunaan dan Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat Laporan perihal Hasil Rakor Kajian Penggunaan dan Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah,sebagaimana terlampir.
Demikian untuk menjadi periksa dan mohon petunjuk.
KEPALA BAGIAN HUKUM
KOTA KEDIRI,
MARIA KARANGORA,S.H,M.MPembina Tingkat I
NIP. 19581208 199003 2 001