Kajian Penggunaan Dan Kewenangan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas

18-06-2014

LAPORAN

 

TENTANG

 

HASIL RAKOR KAJIAN PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DALAM PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2009 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

 

 

  1. PENDAHULUAN

Dasar Hukum

  • Permendagri 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

 

  1. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
  • Bagian Hukum telah melaksanakan Rakor Kajian Penggunaan dan Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 di Ruang Sekartaji. Rakor dihadiri SKPD terkait, dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum.
  • Dalam rapat kajian ditemukan bahwa Penggunaan dan Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri terutama Pasal 10 dan Pasal 11, tidak sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 18 Permendagri 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
  • Pembahasan untuk penyempurnaan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 belum ditemukan titik temu. Karena berkaitan dengan aturan kepegawaian dan BKD dalam pembuatan Plt dan Plh disusun dalam bentuk Surat Tugas. Padahal sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 18, Plt dan Plh disusun dalam bentuk Keputusan Walikota yang mempunyai batas waktu.
  • Karena belum menemukan titik temu maka para peserta memandang perlu Bagian Hukum untuk segera melakukan konsultasi materi tersebut diatas.

 

 

 

 

  1. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
  • KESIMPULAN

Dari Rakor Kajian Penggunaan dan Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, disimpulkan bahwa :

  • Penggunaan dan Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri terutama Pasal 10 dan Pasal 11, tidak sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 18 Permendagri 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sehingga Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, terkait dengan Plt dan Plh, perlu diubah.

 

  • REKOMENDASI

Peserta Rakor Kajian Penggunaan dan Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, memberikan rekomendasi :

  1. Bagian Hukum untuk segera melakukan konsultasi terkait dengan ketentuan Penggunaan dan Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian kepada pihak terkait.
  2. Dalam penyusunan produk hukum ketentuan Penggunaan dan Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Bagian Organisasi.

 

Demikian Laporan kami dan mohon petunjuk lebih lanjut.

 

 

 

Dibuat di Kota Kediri

pada tanggal 18 Juni 2014

        KEPALA BAGIAN HUKUM

KOTA KEDIRI,

 

 

 

MARIA KARANGORA,S.H,M.M

Pembina Tingkat I

NIP. 19581208 199003 2 001

 

 

 

 

                                                                                 

 

NOTA DINAS

 

 

Kepada              :    Bapak Walikota

                                 lewat

                                 Bapak Sekretaris Daerah Kota Kediri

Dari                   :    Kepala Bagian Hukum

Tanggal              :    19 Juni 2014

Nomor                :    180/           /419.16/2014

Sifat                   :    PENTING

Lampiran            :    1 (satu) bendel

Hal                     :    HasilRakor Kajian Penggunaan dan Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

 
 

 

Bersama ini kami sampaikan dengan hormat Laporan perihal Hasil Rakor Kajian Penggunaan dan Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah,sebagaimana terlampir.

 

Demikian untuk menjadi periksa dan mohon petunjuk.

 

 

                                                                              KEPALA BAGIAN HUKUM

                                                                                                   KOTA KEDIRI,

 

 

 

                                                                                                                                                                 MARIA KARANGORA,S.H,M.MPembina Tingkat I

                                                                                     NIP. 19581208 199003 2 001